Summary: |
Istilah 'pseudo juducial review' memang belum begitu populer dalam dunia hukkum. Akan tetapi secara sederhana 'pseudo juducial review' atau dapat dikatakan sebagai pengujian semu adalah suatu upaya juducial review yang dilakukan oleh MK selain dalam kewenangannya menguji sebuah undang-undang, melainkan pada saat melaksanakan kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum. Umumnya hal ini dilakukan apabila MK menemukan pelanggaran pemilu yang menciderai prinsip dasar pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adul sebagai diatur dalam pasa 22E ayat (1) UUD 1945. Pseudo judicial review pun memiliki karakteristik yang khusus. Buku karya saudara Irfan ini akan menguraikan dan menjelaskan secara tuntas mengenai perkara-perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak 2008-2013 dimana MK acapkali melahirkan putusan-putusan yang memiliki muatan preuso judical review dan dijelaskan pula bagaimana perkembangan pseudo judical review pada opilkada serentak 2015-2018.
|