Hukum perkapalan Indonesia

Banyak terjadi tumpang tindih kewenangan di bidang kemaritiman, baik kewenangan syahbandar, Otoritas Pelabuhan Utama maupun Pelindo. Kerumitan yang terjadi di Pelabuhan kemungkingan disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat Pelabuhan khususnya maupun masyarakat maritime pada umumnya tentang hukum te...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Jakarta: FHUP Press , 2017
Edition: Cetakan pertama, Agustus 2017
Subjects:
LEADER 02076cam a2200373 a 4500
001 INLIS000000000921261
005 20211122091826.0
006 aa###f#bl###000#0d
007 ta
008 211115t2017####jkia###f#bl###000#0dind##
020 # # |a 978-602-60528-7-2 
035 # # |a 0010-0519004532 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
043 # # |a a-io--- 
082 0 4 |a 341.444 095 98  |2 [23] 
084 # # |a 341.444 095 98 NUD h 
090 # # |a CB-D.09 2017-025597 
100 0 # |a Nudirman Munir  |d 1953-  |e penulis 
245 1 0 |a Hukum perkapalan Indonesia /  |c penulis, Dr. H. Nudirman Munir, S.H., M.H. 
250 # # |a Cetakan pertama, Agustus 2017 
264 # 1 |a Jakarta:  |b FHUP Press,  |c 2017 
264 # 4 |c ©2019, Nudirman Munir 
300 # # |a xxx, 506 halaman :  |b ilustrasi ;  |c 26 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 503-506 
520 # # |a Banyak terjadi tumpang tindih kewenangan di bidang kemaritiman, baik kewenangan syahbandar, Otoritas Pelabuhan Utama maupun Pelindo. Kerumitan yang terjadi di Pelabuhan kemungkingan disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat Pelabuhan khususnya maupun masyarakat maritime pada umumnya tentang hukum terkait pengangkutan laut. Buku ini secara khusus membahas tentang hukum perkapalan Indonesia: defines-definisi; hukum-hukum yang terkait perkapalan Indonesia, perlindungan kecelakaan kapal, keselamatan kapal dan SAR, serta sumber hukumnya. Kemudian juga menguaikan tentang pengadaan, pembangunan dan pengerjaan kapal, kelaiklautan kapal, pengukuran kapal, pendaftaran dan kebangsaan kapal; keselamatan kapal; kecelakaan kapal; perlindungan lingkungan maritim; usaha penunjang angkutan perkapalan di Indonesia; pencegahan pencemaran dari kapal; sumber daya manusia yang terkait usaha perkapalan; kenavigasian; dan terakhir, sistem informasi pelayaran. 
650 # 4 |a Hukum pengangkutan laut  |z Indonesia 
650 # 4 |a Perkapalan  |z Indonesia 
850 # # |a JKPNPNA 
999 # # |a 201700101028577 
999 # # |a CB-D.09 2017-025597 
999 # # |a 201700101028576