Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana

Kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konkretisasi kepastian hukum da...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Depok : Prenadamedia Group (Divisi Kencana) , 2018
Edition: Cetakan ke-2, Januari 2018
Subjects:
LEADER 02964cam a2200361 a 4500
001 INLIS000000000907431
005 20200120092228.0
006 a####g#b####000#0#
007 ta
008 200116t2018####jki####g#b####000#0#ind##
020 # # |a 978-602-422-010-5 
035 # # |a 0010-0419001788 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 0 4 |a 345. 05  |2 [23] 
084 # # |a 345.05 MUH p 
100 0 # |a Muhammad Ainul Syamsu,  |d 1979-  |e penulis 
245 1 0 |a Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana /  |c Muhammad Ainul Syamsu, S.H, M.H. ; editor, Ihdi Karim Makinara, S.H, S.H.I, M.H 
250 # # |a Cetakan ke-2, Januari 2018 
264 # 1 |a Depok :  |b Prenadamedia Group (Divisi Kencana),  |c 2018 
264 # 4 |c ©2016 
300 # # |a xiv, 186 halaman ;  |c 21 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Termasuk bibliografi 
520 # # |a Kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konkretisasi kepastian hukum dan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip yang diterima dalam hukum pidana. Di satu sisi, kepastian hukum merujuk kepada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa suatu tindak pidana harus terlebih dahulu dikriminalisasi dalam aturan pidana. Di sisi lain, keadilan menunjuk kepada sifat melawan hukum materiel yang bersandar kepada norma yang bersifat terbuka, dan kesalahan dalam pengertian normatif. Keduanya berfungsi untuk menyeimbangkan standar umum kemasyarakatan dan keadaan pembuat tindak pidana dalam penjatuhan pidana. Hal ini bertujuan agar penjatuhan pidana dilaksanakan secara hati-hati, karena penjatuhan pidana bukanlah persoalan matematis tetapi persoalan kemanusiaan. Penjatuhan pidana bukan sekadar actus reus + mens rea = pidana. Buku ini secara khusus mengkaji penjatuhan pidana berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pengkajian berdasarkan teori tersebut beserta beberapa teori dan prinsip pendukung bertujuan untuk menempatkan manusia sebagai pusat kajian hukum pidana dan pada akhirnya menjadikan manusia sebagai tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri. Dalam konteks itu teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana berusaha merumuskan syarat-syarat penjatuhan pidana secara lebih manusiawi dengan mempertimbangkan aspek kemasyarakatan dan individu pembuat tindak pidana secara bersamaan. Buku ini berupaya mendorong peranan hukum pidana menuju perspektif baru yang lebih kompleks dan komprehensif dalam melihat tindak pidana, pertang-gungjawaban pidana, dan penjatuhan pidana. 
650 # 4 |a Hukum pidana 
700 0 # |a Ihdi Karim Makinara  |e editor 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900103063788 
990 # # |a 201900103063787 
990 # # |a 201900103063785 
990 # # |a 201900103063786