Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana

Kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konkretisasi kepastian hukum da...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Depok : Prenadamedia Group (Divisi Kencana) , 2018
Edition: Cetakan ke-2, Januari 2018
Subjects:
Summary: Kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konkretisasi kepastian hukum dan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip yang diterima dalam hukum pidana. Di satu sisi, kepastian hukum merujuk kepada asas legalitas yang mensyaratkan bahwa suatu tindak pidana harus terlebih dahulu dikriminalisasi dalam aturan pidana. Di sisi lain, keadilan menunjuk kepada sifat melawan hukum materiel yang bersandar kepada norma yang bersifat terbuka, dan kesalahan dalam pengertian normatif. Keduanya berfungsi untuk menyeimbangkan standar umum kemasyarakatan dan keadaan pembuat tindak pidana dalam penjatuhan pidana. Hal ini bertujuan agar penjatuhan pidana dilaksanakan secara hati-hati, karena penjatuhan pidana bukanlah persoalan matematis tetapi persoalan kemanusiaan. Penjatuhan pidana bukan sekadar actus reus + mens rea = pidana. Buku ini secara khusus mengkaji penjatuhan pidana berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pengkajian berdasarkan teori tersebut beserta beberapa teori dan prinsip pendukung bertujuan untuk menempatkan manusia sebagai pusat kajian hukum pidana dan pada akhirnya menjadikan manusia sebagai tujuan dari penjatuhan pidana itu sendiri. Dalam konteks itu teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana berusaha merumuskan syarat-syarat penjatuhan pidana secara lebih manusiawi dengan mempertimbangkan aspek kemasyarakatan dan individu pembuat tindak pidana secara bersamaan. Buku ini berupaya mendorong peranan hukum pidana menuju perspektif baru yang lebih kompleks dan komprehensif dalam melihat tindak pidana, pertang-gungjawaban pidana, dan penjatuhan pidana.
Physical Description: xiv, 186 halaman ; 21 cm
Bibliography: Termasuk bibliografi
ISBN: 9786024220105