Teori dan implementasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah

Menjelaskan tentang hal yang menunjukkan bahwa ada permasalahan di dalam institusi Pengadilan Agama yaitu belum ada hukum acara khusus yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Selama ini Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Edition: cetakan pertama
Subjects:
LEADER 02539cam a2200373 a 4500
001 INLIS000000000898107
005 20220623115312.0
006 a####g#b#####00#0#
007 ta
008 220214s2019####jbi####g#b#####00#0#ind#d
020 # # |a 978-602-53073-8-6 
035 # # |a 0010-0319008248 
040 # # |a JKPNPNA  |b ind  |e rda 
082 # # |a 297.631  |2 [23] 
084 # # |a 297.631 MUK t 
090 # # |a CB-D.10 2019-000500 
100 0 # |a Mukharom  |d 1981-  |e penulis 
245 1 0 |a Teori dan implementasi penyelesaian sengketa ekonomi syariah /  |c Mukharom, SHI., MH. ; editor, Dr. Abdurrahman Misno BP, MEI. 
250 # # |a cetakan pertama 
264 # # |a Bogor :  |b Pustaka Amma Alamia,  |c 2019 
300 # # |a ix, 132 halaman ;  |c 21 cm 
336 # # |a teks  |2 rdacontent 
337 # # |a tanpa perantara  |2 rdamedia 
338 # # |a volume  |2 rdacarrier 
504 # # |a Bibliografi : halaman 121-129 
520 3 # |a Menjelaskan tentang hal yang menunjukkan bahwa ada permasalahan di dalam institusi Pengadilan Agama yaitu belum ada hukum acara khusus yang mengatur tentang proses penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Selama ini Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa Perbankan Syariah merujuk pada hukum acara Peradilan Umum. Pada dalam beberapa hal ada pertentangan antara hukum acara Peradilan Umum dengan hukum acara Islam yang didasarkan pada prinsip syariah. Antara lain yang bertentangan adalah masalah alat bukti, kewajiban adanya sumpah dan permasalahan jumlah saksi. Selain itu juga ada permasalahan tentang dualisme kewenangan menetapkan eksekusi putusan Basyarnas yang menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum dan juga permasalahan budaya hukum masyarakat terhadap Perbankan Syariah sehingga berdampak kepada minimnya perkara Perbankan Syariah di Pengadilan Agama. Untuk itu ke depan perlu menerbitkan peraturan yang baru agar permasalahan ini dapat diatasi. Terutama peraturan mengenai hukum acara yang mengatur proses penyelesaian sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan peraturan mengenai kewenangan Pengadilan Agama dalam menetapkan eksekusi putusan Basyarnas. Pemerintah dan para stake holder Perbankan Syariah perlu bekerja sama untuk memperbaiki citra Perbankan Syariah terutama permasalahan sistem bagi hasil perlu ditingkatkan sebagai ciri Perbankan Syariah. 
650 # 4 |a Islam dan ekonomi 
650 # 4 |a Sistem ekonomi Islam 
700 0 # |a Abdurrahman Misno  |e editor 
850 # # |a JKPNPNA 
990 # # |a 201900101133546 
999 # # |a 201900101133546 
999 # # |a 201900101133547 
999 # # |a CB-D.10 2019-000500