Panduan penerapan reviu laporan keuangan pemerintahan daerah
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi LKPD yang disajikan sebelum disampai...
Format: | Book |
---|---|
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Bandung :
PT Remaja Rosdakarya
, 2017
|
Edition: | Cetakan pertama, Februari 2017 |
Subjects: |
Summary: |
Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi LKPD yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernurIbupati/walikota kepada BPK. Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD yang disajikan telah sesuai SAP, bukan memberikan opini yang merupakan kewenangan BPK. |
---|---|
Item Description: |
Indeks |
Physical Description: |
ix, 229 halaman : ilustrasi ; 24 cm |
Bibliography: |
Bibliografi : halaman 217-219 |
ISBN: |
9789796927487 |