Panduan penerapan reviu laporan keuangan pemerintahan daerah

Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi LKPD yang disajikan sebelum disampai...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Bandung : PT Remaja Rosdakarya , 2017
Edition: Cetakan pertama, Februari 2017
Subjects:
Summary: Dalam pasal 33 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah diatur bahwa inspektorat provinsi/kabupaten/kota melakukan reviu atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi LKPD yang disajikan sebelum disampaikan oleh gubernurIbupati/walikota kepada BPK. Oleh karena itu, proses reviu menjadi krusial untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan amanah peraturan perundangan dan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik. Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa LKPD yang disajikan telah sesuai SAP, bukan memberikan opini yang merupakan kewenangan BPK.
Item Description: Indeks
Physical Description: ix, 229 halaman : ilustrasi ; 24 cm
Bibliography: Bibliografi : halaman 217-219
ISBN: 9789796927487