Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB ) sebagai pajak daerah berdasarkan Undang - undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta peraturan daerah tentang BPHTB

Tanah adalah sesuatu yang menjadi tempat atau ruang terhadap segala kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan manusia, guna tanah juga merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan perekonomian suatu negara, selain itu fungsi tanah semakin penting dan sangat strategis dalam pelaksanaan pembanguna...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Edition: Cetakan 1
Subjects:
Summary: Tanah adalah sesuatu yang menjadi tempat atau ruang terhadap segala kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan manusia, guna tanah juga merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan perekonomian suatu negara, selain itu fungsi tanah semakin penting dan sangat strategis dalam pelaksanaan pembangunan masyarakat adil dan makmur. Kebutuhan terhadap tanah sebagai tempat bermukim atau tempat dilakukannya suatu usaha membuat tanah jadi bernilai ekonomis sehingga harga tanah semakin melambung, banyaknya transaksi jual beli terhadap tanah yang dilakukan oleh masyarakat membuat kita dapat memprediksikan adanya keterkaitan yang saling mempengaruhi antara jumlah penduduk yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah dengan adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak yaitu pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan setiap adanya transaksi jual beli tanah dan bangunan. Untuk memperoleh jaminan kepastian hukum dan keadilan, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yang mempunyai maksud dan tujuan meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah di seluruh Indonesia serta apabila kepastian hukum dan keadilan telah tercapai maka akan menghasilkan perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia. seseorang atau Badan Hukum tertentu dikenakan pungutan pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau/bangunan dengan nama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau/bangunan (BPHTB), berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas tanah dan atau/bangunan kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan sekarang diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Pajak Daerah (UU PDRD). Pengertian BPHTB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak. Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia. Yang menjadi objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, meliputi : Pemindahan hak karena : jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah waris, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, Pemberian hak baru karena : pelanjutan pelepasan hak, diluar pelepasan hak Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan. Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh : a) perwakilan diplomatic, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbale balik; b) Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum; c) badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan
Physical Description: xvi, 431 halaman : ilustrasi ; 25 cm
Bibliography: Bibliografi : halaman 416-420
ISBN: 9786028674553