Summary: |
Buku ini menguraikan kebijakan kriminal sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan; kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy); tahap-tahap fungsionalisasi kebijakan hukum pidana; pengertian korporasi dalam ilmu hukum pidana; dan permasalahan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang tersebar lebih dari 120 peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP di Indonesia, baik yang sudah maupun yang belum terkodifikasi. Hal ini dibagi ke dalam tiga periode, yakni periode tahun 1950-1980an (20 undang-undang), periode tahun 1990-2000 (35 undang-undang), dan periode tahun 2000-2017 (lebih dari 65 undang-undang) serta pada Rancangan KUHP versi tahun 2015, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
|