Hukum asuransi

Dalam kehidupan manusia, sadar atau tidak pasti menghadapi risiko. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengatasi resiko yang dihadapi oleh seseorang. Salah satu cara, yakni mengalihkan risiko tersebut kepada pihak ketiga sebagai pengelola risiko dikenal sebagai Perusahaan Asuransi, dengan s...

Full description

Format: Book
Bahasa: ind
Terbitan: Bandung : Penerbit Nuansa Aulia , 2014
Edition: Cetakan I : April 2014
Subjects:
Summary: Dalam kehidupan manusia, sadar atau tidak pasti menghadapi risiko. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengatasi resiko yang dihadapi oleh seseorang. Salah satu cara, yakni mengalihkan risiko tersebut kepada pihak ketiga sebagai pengelola risiko dikenal sebagai Perusahaan Asuransi, dengan syarat ? syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, jika hendak mengalihkan risiko ke Perusahaan Asuransi, perlu ada kesepahaman terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Asuransi. Dalam UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian dijelaskan asuransi adalah suatu perjanjian antara penanggung (asurador) dengan tertanggung dengan kewajiban membayar premi. Perjanjian asuransi sendiri diwujudkan dalam bentuk polis.
Physical Description: xii, 196 halaman ; 21 cm
Bibliography: Bibliografi : halaman 188 - 194
ISBN: 9789790712218