Problematika hukum kewarisan Islam kontemporer di Indonesia
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis dalam pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal yang terdiri dari tiga materi hukum. Ketiga materi hukum tersebut yaitu: a) hukum perkawinan sebanyak 170 pasal; b) hukum kewarisan (wasiat, hibah) sebanyak 44 pasal; c) hukum...
Other Authors: | Muchit A. Karim (-) |
---|---|
Format: | Book |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
Jakarta :
Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI
, 2012
|
Subjects: |
Summary: |
Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan sekumpulan materi hukum Islam yang ditulis dalam pasal demi pasal, berjumlah 229 pasal yang terdiri dari tiga materi hukum. Ketiga materi hukum tersebut yaitu: a) hukum perkawinan sebanyak 170 pasal; b) hukum kewarisan (wasiat, hibah) sebanyak 44 pasal; c) hukum perwakafan sebanyak 14 pasal. Kemudian ditambah dengan satu pasal ketentuan penutup. Pada awalnya KHI akan diperjuangkan menjadi Undang-Undang Hukum Materiil Peradilan Agama. Akan tetapi karena kondisi politik belum memungkinkan, akhirnya KHI disahkan dengan Inpres No 1 Tahun 1991 pada tanggal 10 Juni 1991. Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan KHI tersebut untuk dipergunakan oleh instansi pemerintah dan masyarakat luas yang membutuhkan. |
---|---|
Physical Description: |
xxiv, 430 hlm. ; 21 cm |
Bibliography: |
Termasuk bibliografi |
ISBN: |
9786028739078 |