IMPLEMENTASI PELAYANAN KESEHATAN KEPADA PENERIMA BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL)

Main Author: Hasan, Nur
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik , 2019
Subjects:
Online Access: https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/2013
https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/view/2013/1465
Daftar Isi:
  • Badan kesehatan dunia (WHO) telah menetapkan bahwa kesehatan merupakan investasi, hak, dan kewajiban setiap manusia. Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan strategis membentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) yang bertujuan untuk menggratiskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan adalah badan hukum publik yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia termasuk warga asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia. Peserta BPJS terdiri dari PBI (Peserta Bantuan Iuran) yang terdiri dari fakir miskin serta orang tidak mampu, dan golongan non PBI atau peserta dari peralihan ASKES. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.