Pluralisme Budaya dalam Reformasi Hukum di Indonesia
Main Author: | Herry, Musleh |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
, 2008
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/infopub/article/view/5151 http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/infopub/article/view/5151/6317 |
Daftar Isi:
- Every product of legislation that has been issued or ratified, must be obeyed by the Indonesian people, both individually and in groups. In order for every regulation issued by the community to be obeyed by the community, it must meet several conditions, namely: the regulations to be and/or made must really accommodate what the culturally diverse community wants. However, the things that are accommodated must be those that do not interfere with the development of society, nation and state. After the regulation is issued or ratified, in order to run well in the sense of being obeyed by the wider community, it must be equipped with proportional law enforcers and really have an enforcement spirit so that the regulations that are followed can be implemented consistently and justice will be achieved, both according to the regulations. themselves and according to society Setiap produk peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan atau disahkan, seharus ditaati oleh masyarakat Indonesia baik secara individual maupun secara kelompok. Agar sctiap peraturan yang dikeluarkan tersebut di taati oleh masyarakat maka harus memenuhi beberapa syarat, yaitu: peraturan yang akan dan/atau dibuat itu harus benar-benar mengakomudasi apa yang di inginkan oleh masyarakat yang beragam budaya tersebut. Akan tetapi hal-hal yang diakomodasi itupun harus yang tidak mengganggu perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Setelah dikeluarkan atau disahkan peraturan tersebut, agar dapat berjalan dengan baik dalam arti dipatuhi oleh masyarakat luas, harus dilengkapi dengan penegak hukum yang proporsional dan benar-benar mempunyai jiwa penegak sehingga peraturan yang dijalani dapat terlaksana secara konsekuen dan akan tercapai keadilan, baik menurut peraturan itu sendiri maupun menurut masyarakat