DAMPAK PEMILIHAN REKANAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERHADAP REALISASI PENERIMAAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN ( PERSERO ), Tbk BALIKPAPAN TAHUN 2011
Main Author: | Suma, I Wayan |
---|---|
Format: | Article info application/pdf application/msword eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
EKONOMIA
, 2013
|
Online Access: |
http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/EKM/article/view/158 http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/EKM/article/view/158/pdf_21 http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/EKM/article/view/158/_24 |
Daftar Isi:
- Untuk mengetahuiBesaran prosentase realisasi penerimaan restitusi pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tahun 2011.Adapun kegunaan dari penelitian ini adalah dapat memberikan masukan bagi PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk agar lebih selektif memilih dan mengevaluasi rekanan pengusaha kena pajak agar realisasi penerimaan restitusi PPN tercapai sesuai dengan target manajemen perusahaan.dandapat menambah Referensi ilmu pengetahuan Manajemen Perpajakan. Hipotesis yang diajukan Apabilaevaluasi pemilihan rekanan pengusaha kena pajak mempunyai dampak terhadap realisasi penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tahun 2011, maka hipotesis diterima. dan Apabila Prosentase realisasi penerimaan restitusi pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk tahun 2011 belum mencapai 100 %, maka hipotesis diterima.Alat analisis yang digunakan adalah metode diskriptif komparatif dengan membandingkan Pajak Masukan dengan pajak Keluaran,Berdasarkan hasil analisis diketahui Pemilihan Rekanan mempunyai dampak terhadap penerimaan Restitusi pada PT. Pembangunan Perumahan (Persero) ini dapat dibuktikan dari penerimaan Restitusi pada tahun 2011 sebesar Rp 690.600.000 atau sebesar 46,04 % hal ini disebabkan karakter Rekanan masing – masing dapat dijelaskan bahwa dari 8 Rekanan PT.Pembangunan Perumahan hanya 5 Rekanan yang melaporkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda dengan 20 Lembar faktur dan Nilai Setoran Pajak Masukan sebesar Rp 690.600.000, 2 Rekanan yaitu Rekanan E dan Rekanan F belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak karena belum memiliki Nomor NPWP.sedangkan 1 Rekanan yakni Rekanan G sudah memiliki Nomor NPWP namun belum sama sekali melapor dan menyetor pajak masukan ke Kantor Pelayanan Pajak.