PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA YANG DI DAFTARKAN SETELAH TERJADINYA WANPRESTASI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PER
Main Author: | Fatiwa, Havis Tori |
---|---|
Format: | Article info eJournal |
Bahasa: | ind |
Terbitan: |
UPT TI Universitas Padjadjaran
, 2014
|
Online Access: |
http://jurnal.unpad.ac.id/ejournal/article/view/3235 |
Daftar Isi:
- Abstrak Terdapat suatu permasalahan ketika tingginya minat masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor baik itu sepeda motor roda dua maupun mobil namun terbentur masalah pembiayaan. Para pelaku usaha mengembangkan bisnis dalam bidang pembiayaan pembelian kendaraan bermotor, artinya pembelian dapat dilakukan dengan cicilan dan sekaligus dalam perjanjian tersebut diikat dengan perjanjian pengikatan jaminan fidusia. Pengikatan jaminan fidusia berarti Debitormenjaminkan barang kepada Kreditor untuk objek jaminan jika debitor wanprestasi.. .Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yang mana penelitian dilakukan dengan meneliti doktrin-doktrin atau asas-asas dalam ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan suatu objek penelitian. Tahap Penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara Penelitian Kepustakaan yang dilakukan dalam upaya mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. analisis dilakukan secara Normatif Kualitatif. Normatif kualitatif maksudnya adalah penelitian yang dilakukan mencari data yang dihimpun dengan cara mengamati objek penelitian dan didasarkan pada deskripsi proses.Hasil penelitian ini adalah Unsur dalam pasal 372 KUHPidana tentang kepemilikan sebagian atau seluruhnya oleh korban tidak dapat dibuktikan,karena barang yang menjadi objek jaminan fidusia merupakan milik pemberi jaminan,sedangkan penerima jaminan hanya dapat bertindak selaku pemegang jaminan,yang berhak atas pelunasan hutang dari pemberi jaminan. Hubungan antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen adalah hubungan kontraktual, dalam hal ini kontrak pembiayaan. Perjanjian jaminan fidusia dalam kasus putusan Mahkama Agung No.1237 K/Pid / 2010 belum lahir karena belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia. Akan tetapi, perjanjian jaminan fidusia adalah perjanjian accessoir, ini juga berarti bahwa perjanjian pokoknya sendiri (perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor) tidak bergantung pada lahir atau hapusnya perjanjian jaminan fidusia. Walaupun perjanjian fidusia tersebut tidak lahir, tetapi perjanjian pokoknya tetap ada. Dengan adanya perjanjian pokok tersebut, perusahaan pembiayaan tetap dapat meminta pelunasan hutang tersebut