HAK REMISI TERPIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF PEMIDANAAN INTEGRATIF BERDASARKAN PANCASILA

Main Author: Anjari, Warih
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: ind
Terbitan: E-Journal Widya Yustisia , 2019
Online Access: http://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/yustisia/article/view/356
http://e-journal.jurwidyakop3.com/index.php/yustisia/article/view/356/340
Daftar Isi:
  • Eradicating corruption is one of the goals in developing Indonesia. As an extraordinary crime, enforcement can be extraordinary. However, this enforcement should not cause violations and victims for prisoners. One of them is the granting of remission rights to corruption inmates. The purpose of this paper is to: analyze the granting of remission rights of convicted corruption related to prisoners rights, and analyze the implementation of the remission rights of convicted corruptors who do not violate the rights of the convicted in an integrative criminal perspective based on Pancasila. The method used is a normative juridical research method with a legislative approach. Secondary data is used with qualitative descriptive analysis and systematic interpretation. It can be concluded that remission rights are not human rights but the remission requirements stipulated in Article 34 A paragraph (1) PP No. 99 of 2012 result in different treatment between corruption inmates and other inmates. This violates Article 27 paragraph (1) and Article 28 I paragraph (2) of the 1945 Constitution. Revocation of remission rights of convicts of corruption is integrated in additional criminal.
  • Pemberantasan korupsi menjadi salah satu tujuan dalam pembangunan Indonesia. Sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa maka penegakannya dapat bersifat luar biasa pula. Namun penegakan tersebut tidak boleh menimbulkan pelanggaran dan korban bagi narapidana. Salah satunya adalah pemberian hak remisi kepada narapidana korupsi. Tujuan penulisan ini adalah untuk: menganalisis pemberian hak remisi terpidana korupsi dikaitkan dengan hak-hak Narapidana, dan menganalisis pelaksanaan hak remisi terpidana korupsi yang tidak melanggar hak terpidana dalam perspektif pemidanaan integratif berdasarkan Pancasila. Metode yang digunakan adalah metode penelitiannya yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan data sekunder dengan analisis deskriptif kualitatif dan penafsiran sistematis. Dapat disimpulkan bahwa hak remisi bukan hak asasi manusia tetapi persyaratan remisi yang diatur dalam Pasal 34 A ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012 mengakibatkan perlakuan yang berbeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lainya. Hal ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945. Pencabutan hak remisi terpidana korupsi diintegrasikan dalam pidana tambahan.