IMPEACHMENT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN (Studi Perbandingan Antara Indonesia, Amerika Serikat, Dan Filipina)

Main Author: Hadi, Syofyan
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya , 2016
Online Access: http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/883
http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/883/795
Daftar Isi:
  • Impeachment di Indonesia hanya dapat dilakukan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sedangan di Amerika Serikat dan Filipina, impeachment dapat dilakukan tidak hanya pada Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga pada pejabat publik lainnya. Impeachment di Indonesia, Amerika Serikat dan Filipina dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, diantaranya melanggar hukum seperti pengkhianatan dan korupsi. Proses impeachment di Indonesia diawali dari hak menyatakan pendapat, kemudian dinilai oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila terbukti, maka impeachment diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sedangkan di Amerika Serikat dan Filipina, proses impeachment diawali dengan penyampaian Article of Impeachment oleh House of Representative kepada Senate. Senate berwenang mengadili dan memutus. Khusus untuk impeachment yang diajukan kepada Presiden, maka Senate dipimpin oleh Chief of Justice of Supreme Court.Kata Kunci: Impeachment, dan Presiden dan/atauWakil Presiden.