PENTAWILAN PASAL 7A UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Main Author: Michael, Tomy
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Doctor of Law Study Program Faculty of Law, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya , 2013
Online Access: http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/274
http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/dih/article/view/274/270
Daftar Isi:
  • Tidak adanya kejelasan norma syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden khususnya definisi frase “perbuatan tercelaâ€TM, sehingga pemberhentian Presiden di Indonesia hanya berdasarkan konstelasi politik. Keberadaan Pasal 7A UUD NRI 1945 tidak dapat dijadikan landasan kuat guna memberhentikan seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dengan penguasaan bahasa Indonesia untuk bidang hukum dan peraturan perundang-undangan serta pentaâ€TMwilan akan menciptakan kejelsan definisi frase “perbuatan tercela” sehingga Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan dengan tujuan frase yang tercipta dalam suatu peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kepastian hukum dan selaras dengan hak asasi manusia secara internasional, segera melakukan perubahan kelima UUD NRI 1945 guna menegaskan penganutan sistem presidensial dan syarat pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.Kata kunci: tercela, presiden, ketidakjelasan.