MASALAH PENDAFTARAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG SUDAH TERDAFTAR DAN MEMILIKI SERTIFIKAT GANDA DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

Main Author: Santi, Ida
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2018
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/3576
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman dan gambaran yang jelas, lengkap serta mendalam berkaitan dengan Permasalahan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah yang memilki sertifikat ganda di Badan Pertanahan Nasional Kantor Badan Pertanahan Kab. Kutai Timur. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Pimpinan dan Pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur yang memberikan pelayanan penerbitan sertifikat tanah serta masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan menggunakan alat bantu berupa pedoman wawancara. Keabsahan data dilakukan dengan triangulasi yang meliputi triangulasi sumber dan triangulasi metode. Sedangkan analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, display data serta mengambil kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur termasuk dalam kategori baik, dilihat dari indikator yang ada yakni produktivitas, responsivitas, dan akuntabilitas. Dari segi produktivitas sudah dapat dikatakan baik karena sudah mencapai target dan sudah memenuhi SPOPP (standar prosedur operasi pengaturan dan pelayanan). Selanjutnya dari segi responsivitas juga dapat dikatakan baik, dilihat dari tanggapan pegawai Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kutai Timur terhadap harapan-harapan, aspirasi dan juga keluhan-keluhan yang dialami pemohon sertifikasi tanah. Sedangkan dari segi akuntabilitas dapat dikatakan belum menampakkan hasil. Hal ini diketahui dari melihat pendapat yang diungkapkan masyarakat yang masih merasa kesulitan dalam permohonan sertifikat tanah mereka, hal ini dikarenakan proses administrasi yang masih rumit sehingga memerlukan waktu yang lama dalam penerbitan sertifikat tanah.