KEKUATAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI SEBIDANG TANAH DENGAN UANG MUKA YANG DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS / PPAT

Main Author: Hidayah, Mahfuzah
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2017
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/2827
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Keabsahan akan jual beli yang telah dinyatakan oleh Majelis Hakim dalam perkara perdata No. 30/Pdt.G/2002/PN.Smda masih premateur. Akan tetapi sudah menjadi kenyataan dalam suatu putusan. Untuk itu seharusnya pihak yang dikalahkan atau kurang puas atas putusan tersebut, menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum yaitu upaya banding selama putusan pengadilan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde), terhitung setelah 14 (empat belas) hari putusan itu diberitahukan. Akan tetapi apabila telah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan diberikan kepada pihak yang dikalahkan namun tidak digunakan haknya, putusan pengadilan harus dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).Kekuatan hukum perjanjian jual beli terlepas dari asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 KUH Perdata belum bisa dikatakan mempunyai kekuatan hukum. Akan tetapi sudah menjadi suatu kenyataan, kekuatan hukum perjanjian jual beli seperti dalam kasus ini untuk dapat dikatakan kekuatan hukum perjanjian jual beli tergantung dari keabsahan yang telah diputus oleh pengadilan. Adapun kenyataannya sebagaimana telah diputus oleh pengadilan bahwa ternyata perjanjian akan jual beli telah dikuatkan dan dinyatakan sah menurut hukum. Oleh sebab itu, mau tidak mau perjanjian jual beli antara Tergugat I dengan Tergugat II menjadi batal.