ANALISI HUKUM TENTANG PERKAWINAN WANITA HAMIL DILUAR NIKAH DAN STATUS ANAK YANG DILAHIRKAN DITINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN UU NOMOR 1 TAHUN 1974

Main Author: Wardana, Wahyu
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2017
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/2465
Daftar Isi:
  • ABSTRAKASI Menikahi perempuan perawan maupun janda hukumnya adalah sah-sah saja. Bahkan jika dengan syarat yang benar dan niat yang baik bias menjadi amal ibadah yang sangat besar pahalanya. Karna pada dasarnya pernikahan adalah ibadah. Namun demikian, besarnya nilai ibadah dalam pernikahan tidak lantas dapat mempermudah semua urusan nikah, apalagi jika ternyata perempuan yang hendak dinikahi sedang hamil, maka perlu keterangan lebih lanjut. Karena pastilah perempuan itu telah berhubungan dengan lelaki yang menyebabkan kehamilannya. Jika wanita yang hamil itu ditinggal mati oleh suaminya, maka pernikahan dengannya hanya dapat dilakukan dengan sah setelah ia melahirkan. Begitu juga jika perempuan yang hamil itu telah dicerai suaminya, maka baru dapat dinikahi setelah ia melahirkan. Perkawinan sebagai bentuk sacral suami istri dalam hidup suatu rumah tanggan yang menciptakan kehidupan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain itu membina sebuah mahligai rumah tanggan atau hidup berkeluarga merupakan perintah agama bagi setiap muslim dan muslimah. Kehidupan dan peradapan manusia tidak akan berlanjut tanpa adanya kesenambungan perkawinan dari setiap generasi manusia. Karena itu Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya yang telah mampu untuk menikah :“Perkawinan adalah sunnahku, siapa saja yang benci terhadap sunnahku, maka mereka bukan termasuk ummatku” (HR. Bukhari Muslim)