PELAKSANAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Main Author: Efendi, Rahmat
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2017
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/2394
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Diundangkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada tanggal 18 November 2004 oleh Presiden Megawati , tampaknya diiringi dengan harapan terwujudnya wacana baru yang berhubungan dengan kepailitan terhadap kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utangpiutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam skripsi ini akan dibahas dua permasalahan yaitu: bagaimana pelaksanaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perjanjian sewa menyewa serta permasalahan apa sajakah yang timbul atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap perjanjian sewa menyewa menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.Penyusunan skripsi ini dengan menggunakan metode kepustakaan (library research) yaitu dengan mendasarkan kepada bahan kepustakaan baik berupa pendapat para ahli hokum dan juga ketentuan perundang-undangan yang ada kaitan dengan masalah tersebut diatas serta melakukan penelitian dengan wawancara dan observasi di PT. Adira Finance Samarinda.Adapun hasil yang penulis dapatkan adalah pelaksanaan PKPU selama ini sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang_undang No. 37 Tahun 2004 dimana baik Debitor maupun Kreditor dapat mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga, hal ini tentunya menjadi sangat penting, karena membuka secara luas kearah proses perdamaian tidak semata-mata mempailitkan Debitor. Namun dalam perjanjian sewa menyewa selama ini tidak ada klausul tentang PKPU yang bias dilakukan pihak penyewa selaku Debitor agar terhindar dari kepailitan dalam pelaksanaan usahanya.Kesimpulan yang penulis dapatkan adalah antara praktek dengan prosedur tentang PKPU telah berjalan sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 dan dalam perjanjian sewa menyewa Debitor adalah pihak yang lemah karena tidak mempunyai hak untuk ikut menentukan isi perjanjian sehingga Kreditor menjadi pihak yang sangat diuntungkan. Kata kunci: PKPU, UU No. 37 Tahun 2004, Kreditor dan Debitor