PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Main Author: Floreiza, Hayon
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2017
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/2354
Daftar Isi:
  • ABSTRAKSI Setelah serangkaian reformasi hukum perburuhan dan diberlakukannya UU N0.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengadilan Hubungan Industrial mulai beroperasi pada tahun 2006 di Indonesia. Di bawah system ini, empat kategori perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan, dan perselisihan serikat dapat di dengar oleh PHI. Proses penyelesaian sengketa di Indonesia juga mendorong penyelesaian sengketa sebelum sengketa disajikan dengan PHI atau di atas.Terhadap hal tersebut disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa perselisihan hubungan industrial ini di mungkin kan untuk dapat di selesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Berdasarkan Pasal (1) UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentinagn, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar Serikat. Perselisihan Hak timbul karena tidak terpenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan/penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama, Perselisihan kepentingan timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang telah di sepakati bersama, Perselisihan PHK timbul karena tidak ada kesesuaian pendapat mengenai PHK.