PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN HAKIM PENGAWAS DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SAMARINDA

Main Author: Oetomo, Dwi Prayudi
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2016
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/2087
Daftar Isi:
  • ABSTRAKHakim pengawas dan pengamat dalam melasanakan tugas pengawasan dan pengamatan sehubungan dengan pelaksanaan putusan hakim oleh jaksa selaku eksekutor tidak dilakukan secara mutlak dan langsung. Pengawasan tersebut tidak dilakukan secara langsung dan mutlak disebabkan karena antara jaksa dan hakim secara struktural berbeda, dalam hal ini jaksa tetap bertanggung jawab pada atasannya yaitu Kepala Kejaksaan Negeri. Dalam tanggung jawabnya tersebut, jaksa selaku eksekutor akan membuat berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang kemudian akan diserahkan pada Kepala Kejaksaan Negeri. Pengawasan lain yang tak kalah pentingnya harus dilakukan oleh hakim pengawas dan pengamat adalah terhadap terpidana bersyarat. Selama terpidana bersyarat tidak menjalani pidananya di dalam LAPAS, maka terpidana dapat bergerak bebas di masyarakat. Peran hakim pengawas dan pengamat akan diperlukan disini untuk melakukan pengawasan terhadap perilaku terpidana bersyarat. Pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim pengawas dan pengamat terhadap narapidana yang telah selesai menjalani pidananya dan terhadap narapidana bersyarat seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat dilakukan dengan cara hakim pengawas dan pengamat mengadakan kerjasama dengan aparat pemerintah desa, sekolah-sekolah, yayasan-yayasan yang berkecimpung dalam bidang sosial yang sudah biasa membantu pembinaan bekas narapidana, seperti balai BISPA, Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial Jenderal Rehabilitasi dan Pelayan Sosial Departemen Sosial, dsb. Beberapa kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas hakim pengawas dan pengamat diantaranya adalah : Tak adanya sanksi yang jelas bagi jaksa bila hakim melakukan peneguran atas keterlambatan pelaksanaan putusan pengadilan, sehingga dalam pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor peranan hakim pengawas dan pengamat tidak terlalu berarti; Tidak mengikatnya saran hakim pengawas dan pengamat yang berupa perbaikan jenis pembinaan yang diberikan kepada narapidana. Bentuk dan program pembinaan dan pembimbingan yang akan diberikan kepada narapidana pada dasarnya disusun oleh kepala LAPAS, dalam penyusunan program tersebut kepala LAPAS dapat menerima saran dari hakim pengawas dan pengamat ataupun Tim Pengamat Pemasyarakatan.