PENERAPAN SISTEM PERHITUNGAN PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH DIRI SENDIRI DALAM PELAKSANAAN PPH PASAL 21 UU NO.17 TAHUN 2000 DI KUTAI TIMUR

Main Author: Sandrianus, Sandrianus
Format: Article info eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda , 2016
Online Access: http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/view/1820
http://ejurnal.untag-smd.ac.id/index.php/DD/article/downloadSuppFile/1820/425
Daftar Isi:
  • ABSTRAK Penerapan self assesment dalam pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan pasal 21 tidak sepenuhnya berlaku karena wajib pajak tidak menghitung sendiri. Self assesment masih berlaku dalam hal pihak ketiga sebagai pemotong mengisi SPT dan melaporkan serta menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dari wajib pajak yang dipotong pajaknya. Self assesment dapat juga diterapkan langsung kepada wajib pajak dalam hal wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan lebih dari satu sumber.Keuntungan Sistem Self Assesment untuk fiskus, memudahkan fiskus dalam pelaksanaan pembayaran pajak, mengamankan pajak oleh pihak ketiga sebagai pemotong dan menyederhanakan proses pembayaran pajak. Keuntungan utuk pihak ketiga, dapat membantu pemerintah dalam pengumpulan dana untuk keperluan pembangunan. Sedangkan bagi wajib pajak merupakan suatu keringanan beban pekerjaan karena dalam hal ini wajib pajak hanya tinggal menerima penghasilan yang bersih dari pihak pemberi kerja.Kerugian self assesment untuk fiskus apabila pihak pemotong tidak melaporkan SPT fiskus mengetahui. Untuk pihak ketiga merupakan tambahan pekerjaan karena harus menghitung besarnya pajak yang terutang, membayar serta melaporkan pajak dari wajib pajak. Sedangkan bagi waajib pajak dalam hal ini tidak dapat menghindari kewajibannya untuk tidak membayar pajak.