PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI SATUAN RUMAH SUSUN TERKAIT HAK KEPEMILIKAN
Main Author: | Saputra, Athalia |
---|---|
Format: | Article info application/pdf eJournal |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
Arena Hukum
, 2020
|
Subjects: | |
Online Access: |
https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/384 https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/384/90870 |
Daftar Isi:
- AbstractBinding agreements of sale and purchase are often temporary holders for fl at buyers for years. During such time, the binding purchase agreement made by the developer is standard. That is because there is still a lot to be done in the process of issuing certifi cates of ownership of fl ats, but if suddenly there is a problem with the developer, it can be dangerous for the buyer. This is because there is no proof of ownership of rights, namely the Deed of Sale and Purchase was made by the Actor of Deed of Land Research (Pejabat Pembuat Akta Tanah). This research is a normative juridical research usingdeductive methods. From various rules of law and doctrine, the results shows that Indonesia regulates the legal provisions for buyers where buyers can apply for legal remedies through courts. Regulations in Indonesia which regulate consumer protection and fl ats become a point of assistance to provide protection for all buyers of fl ats, including Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and Law Number 20 of 2011 concerning Flats. AbstrakPerjanjian pengikatan jual beli seringkali menjadi pegangan yang bersifat sementara untuk para pembeli satuan rumah susun hingga bertahun-tahun. Selama ini, perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat oleh pengembang bersifat baku. Hal tersebut dikarenakan masih banyak yang harus diselesaikan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik satuan rumah susun, namun apabila secara tiba-tiba terjadi permasalahan pada pengembang, maka dapat membahayakan bagi pihak pembeli. Sebab belum ada bukti kepemilikan hak yaitu Akta Jual Beli dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah.  Penelitian yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis normative. Dalam penelitian ini digunakan metode deduktif yang berawal dari hal yang bersifat umum lalu diterapkan pada rumusan masalah dan dapat menghasilkan jawaban yang bersifat khusus dan sah. Hasilnya, Indonesia mengatur ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi para pembeli dimana pembeli dapat mengajukan upaya hukum melalui sarana peradilan hukum yang ada di Indonesia. Regulasi ini menjadi titik bantu untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pembeli rumah susun, diantaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.