EFEKTIVITAS ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION DALAM PENANGGULANGAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS DI ASEAN

Main Author: Yo'el, Siciliya Mardian
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Arena Hukum , 2017
Subjects:
Online Access: https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/268
https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/268/241
Daftar Isi:
  • AbstractAir pollution caused by haze has become an annual event in Southeast Asia, the cause is a forest fire that occurred almost in every dry season in Sumatra and Kalimantan. Transboundary haze pollution is considered being common to the countries in ASEAN, because the impact caused by smoke pollution is not only plagued the country (Indonesia), but also other ASEAN member countries. Another consequence of this pollution is the emergence of diplomatic tensions between Indonesia as polluter toward other countries that affected by the pollution. To overcome these problems, ASEAN form regulations regarding transboundary haze pollution through the ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) which begin effective since 2003 and has been ratified by all members of ASEAN in 2014. This research aimed to analyze the effectiveness of AATHP which regulates the transboundary haze pollution in the ASEAN member countries. This research used normative studies with statute, conseptual and case approach. The results showed that AATHP cannot be effective in its implementation in national law in the countries that ratified the treaty. The ineffectiveness of AATHP in national law is influenced by three factors, there is no clear mechanism for implementing AATHP, the compliance of the parties a low marked by the lack of willingness of the state (the parties) to carry out its obligations under AATHP and third parties by delegation authority to monitor the implementation of AATHP still unformed. Ineffectiveness of AATHP is also demonstrated by the absence of changes in behavior and environmental change for the better after AATHP formed. AbstrakPolusi udara yang disebabkan oleh pencemaran asap telah menjadi peristiwa tahunan di Asia Tenggara, penyebabnya adalah kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir disetiap musim kemarau di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Pencemaran asap lintas batas dianggap sebagai masalah bersama negara-negara di ASEAN, karena dampak yang ditimbulkan oleh pencemaran asap ini tidak hanya melanda satu negara (Indonesia) saja, tetapi juga negara anggota ASEAN lainnya. Akibat lain dari pencemaran ini adalah timbulnya ketegangan diplomatik antara Indonesia sebagai negara pencemar dengan negara-negara lain yang terkena dampak pencemaran. Untuk mengatasi masalah tersebut, ASEAN kemudian membuat regulasi mengenai pencemaran asap lintas batas melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mulai efektif berlaku sejak tahun 2003 dan telah diratifikasi semua anggota ASEAN pada 2014. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas AATHP dalam hukum nasional yang mengatur tentang pencemaran asap lintas batas di negara anggota ASEAN. Jurnal ini menggunakan metode jurnal yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil jurnal menunjukkan bahwa AATHP ternyata tidak bisa berlaku dengan efektif dalam implementasinya pada hukum nasional di negara-negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Ketidakefektifan AATHP pada implementasinya dalam hukum nasional dipengaruhi oleh tiga faktor yakni tidak ada mekanisme yang jelas dalam mengimplementasikan AATHP, tingkat kepatuhan para pihak yang rendah yang ditandai dengan kurangnya kemauan negara (para pihak) untuk melaksanakan kewajiban yang tertera dalam AATHP dan pihak ketiga yang diberi delegasi kewenangan untuk melakukan monitoring dalam pelaksanaan AATHP masih belum terbentuk. Ketidakefektifan AATHP juga ditunjukkan dengan ketiadaan perubahan perilaku dan perubahan lingkungan menjadi lebih baik setelah AATHP dibentuk.Â