PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KONSTITUSIONAL PARA PENGANUT AGAMA-AGAMA LOKAL DI INDONESIA

Main Authors: Dahlan, Muhammad, Liemanto, Airin
Format: Article info application/pdf eJournal
Bahasa: eng
Terbitan: Arena Hukum , 2017
Subjects:
Online Access: https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/251
https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/251/252
Daftar Isi:
  • AbstractAt this time there are still many local religions that have not been or are not recognized as official religions in Indonesia, such as Zen, Samin, Baduy. On the other hand, Article 28E and Article 29 paragraph (1) Indonesian Constitution guarantees freedom to every citizen to profess religion and to worship according to their respective beliefs, along with the state's obligation to provide legal protection on the constitutional rights. This paper aims to present the concept of the legal protection of the constitutional rights of the adherents of local religions in Indonesia by first outlining the relationship between religion and the state during the Old Order and New Order. The historical search will be the foundation for the reconceptualization of legal protection of constitutional rights of the local religious believers by putting them in the context of the state of law and democracy. This is a normative research. The results of this research is to advice regarding legal protection in the form of rights and obligations as well as equal treatment of all religions, both local religions and religions that have been officially registered in the relevant ministries, with the aim of fulfilling the constitutional rights of religion that is fair to all citizens of Indonesia.  AbstrakSaat ini masih banyak agama-agama lokal (local religions – sebagai terjemah dari civil relegions; agama yang dianut oleh warga negara) yang belum diakui oleh negara. Padahal pada Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memberikan jaminan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai dengan kewajiban negara melindungi setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing, tanpa terkecuali agama lokal. Oleh karenanya sudah menjadi kewajiban bagi negara melindungi dan menjamin kebebasan warga negaranya yang memeluk kepercayaan lokal. Tulisan ini bertujuan untuk mengetengahkan konsep perlindungan hukum atas hak konstitusional para penganut agama-agama lokal di Indonesia dengan menguraikan terlebih dahulu hubungan antara agama dan negara selama rezim Orde Lama dan Orde Baru. Penelusuran historis tersebut akan menjadi pijakan bagi rekonseptualisasi perlindungan hukum atas hak konstitusional para penganut agama lokal dengan meletakkannya dalam konteks negara hukum dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggali bahan hukum, dan didukung data valid tentang hal-hal terkait. Hasil penelitian ini bermuara kepada saran tentang perlindungan hukum dalam bentuk pemberian hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama terhadap setiap pemeluk agama, baik agama lokal maupun agama yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian terkait, dengan tujuan pemenuhan hak konstitusional beragama yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.Â