UPAYA LEMBAGA RIFKA ANNISA WOMEN’S CRISIS CENTER DALAM MENANGANI KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

Main Author: Kusumawati, Intan
Format: Article info application/pdf Journal
Bahasa: eng
Terbitan: Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan , 2014
Online Access: https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/fkip/article/view/115
https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/fkip/article/view/115/353
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya dan hambatan-hambatan Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam menangani korban kekerasan terhadap perempuan. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik yang digunakan dalam menentukan subjek penelitian adalah purposive. Subjek penelitian ini adalah Ketua Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center, dua staf divisi pendampingan, satu staf divisi pendidikan dan pelatihan, satu staf divisi pendampingan, dan satu staf divisi hubungan masyarakat. Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik cross check, dengan membandingkan atau mengecek data hasil wawancara dengan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis induktif. Adapun langkah-langkahnya, yaitu reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data dan terakhir pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan melakukan 2 upaya, yang pertama adalah upaya preventif yaitu: (1) Diskusi-diskusi tentang KTP. (2) Traning penanganan perempuan korban kekerasan bagi TP-PKK, (3) Kumpulan catatan/position paper, (4) Pengembangan konsep RPK, (5) Pandangan mengenai persepsi gender/ Survey persepsi gender pembuat kebijakan, (6) Pemantauan tinadakan litigatif yang dijalani oleh perempuan korban kekerasan dan perumusan kebijakan praktek aparat hukum/policy brief, (7) Program jaringan, (8) Penertiban, (9) Kolom tetap di majalah Manggala dan Harian Kompas, (10) Program radio dengan talkshow “Swaranisa”, (11) Pemutaran dan diskusi film, (12) Pengolaan perpustakaan, dan (13) Program pantau keluarga. Upaya yang kedua adalah upaya represif yaitu: (1) Pendampingan/konseling, (2) Pendampingan hukum/Litigasi, (3) Mengelola rumah singgah sementara/shelter, (4) Pendampingan medis, (5) Kunjungan ke rumah korban/ home visit dan monitoring. Hambatan-hambatan yang dialami Lembaga Rifka Annisa Women’s Crisis Center dalam upaya menangani korban kekerasan terhadap perempuan adalah respon korban diam, menyembunyikan informasi, berbohong tentang sesuatu hal, padahal hal tersebut penting untuk diinformasikan, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban tipe orang yang penakut dan ragu, korban suka bertahan pada opininya, korban menuntut hak-haknya untuk ke pengadilan, sementara bukti-bukti dan saksi belum mencukupi.