Kewajiban Nafkah Istri Dan Anak Setelah Putus Perkawinan (Studi Kasus Di Curup Tengah Kelurahan Banyumas)

Main Author: Purwasih, Ratih
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
etc
Online Access: http://e-theses.iaincurup.ac.id/552/1/Kewajiban%20Nafkah%20Istri%20dan%20Anak%20Setelah%20Putus%20Perkawinan.pdf
http://e-theses.iaincurup.ac.id/552/
Daftar Isi:
  • Maksud dari judul ini adalah tidak adanya kewajiban nafkah yang dilakukan suami kepada mantan istri dan anaknya setelah dilakukan perceraian. Apabila terjadi perceraian, kewajiban dari kedua orang tua terhadap anak tetap harus dijalankan. Terutama masalah nafkah. Walaupun pengasuhan dilakukan oleh mantan istri, mantan suami tetap harus memberi nafkah. Hal ini terdapat di dalam al-Quran surah albaqarah ayat 233, ath-thalaq ayat 6 dan 7. Namun dalam kenyataannya Di Kecamatan Curup Tengah Kelurahan Banyumas terdapat mantan suami yang tidak memberikan nafkah kepada mantan istri dan anaknya padahal sudah dijelaskan bahwa memberikan nafkah setelah putus perkawinan yaitu wajib. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (fiild research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Adapun primer merupakan hasil dari wawancara terhadap subyek penelitian, sedangkan data sekunder didapat melalui studi kepustakaan pendalaman terhadap buku ataupun karya ilmiah yang berhubungan dengan kewajiban nafkah. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukan pertama: pandangan masyarakat terhadap tidak diberikannya kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak sangatlah tidak baik bagi mantan suami karna memberi nafkah kepada mantan istri dan anak itu masi tanggung jawab suami. Kedua: alasan kenapa mantan istri tidak mau menuntut mantan suaminya tidak memberikan nafkah , karena selagi sang istri mampu untuk mencari nafkah maka tidak akan menuntuk mantan suaminya untuk memberi nafkah. Ketiga: menurut hukum islam kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak setelah putus perkawinan yaitu hukumnya wajib, setelah memberikan kewajiban memberikan nafkah kepada mantan istri maka memberi nafkah kepada anak wajib dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.