Eksekusi Pemenuhan Nafkah Anak Sesudah Perceraian Berdasarkan Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Pengadilan Agama Kabupaten Rejang Lebong)
Main Author: | Yarti, Wina Juni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://e-theses.iaincurup.ac.id/548/1/EKSEKUSI%20PEMENUHAN%20NAFKAH%20ANAK%20SESUDAH%20PERCERAIAN%20BERDASARKAN%20HUKUM%20ISLAM%20DAN%20HUKUM%20POSITIF%20%28STUDI%20PENGADILAN%20AGAMA%20KABUPATEN%20REJANG%20LEBONG%29.pdf http://e-theses.iaincurup.ac.id/548/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyak permasalahan yang terjadi seputar Nafkah. Salah satunya masalah Nafkah anak setelah perceraian. Dimana tidak terpenuhinya nafkah anak setelah terjadi perceraian antara kedua orang tua, Istilah tersebut sangat jarang didengar namun tidak sedikit terjadi tentang masalah tersebut. Dari permasalahan tersebut maka penelitian ini akan membahas tentang 1)Bagaimana Prosedur Eksekusi Pemenuhan Nafkah Anak Sesudah Perceraian Pengadilan Agama Curup. 2) Bagaimana Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Eksekusi Pemenuhan Nafkah Anak Sesudah Perceraian. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan mengumpulkan data langsung dari majelis hakim menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. data yang diperoleh kemudian disnalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa : 1)Prosedur Eksekusi pemenuhan nafkah anak setelah perceraian sama halnya seperti putusan pengadilan agama pada umumnya, yaitu dilaksanakan setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang putusan tersebut tidak dilaksanakan. Kemudian pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama. Dalam prosesnya, pihak Pengadilan agama yang terdiri dari Ketua Mahkamah, Panitera dan Juru Sita melakukan eksekusi terhadap gaji yang tidak diberikan kepada anak untuk dilakukan pembagian, dan melakukan penyitaan atas harta ayah/tergugat. Hakim dalam hal ini mempertimbangkan kemaslahatan anak sehingga diputuskan jumlah minimal untuk menafkahi seorang anaknya yang masih dibawah umur. tetapi juga dikuatirkan lagi dengan rumitnya proses eksekusi dan besarnya biaya yang akan timbul, sehingga para penggugat bisa jadi menggurungkan niat untuk melakukan eksekusi. 2) Dalam Hukum Islam ibu berhak membantu menafkahi anak-anaknya atau membantu suami untuk menafkahi anak-anaknya setelah terjadi perceraian antara mereka, sedangkan didalam hukum positif jika ayah tidak menafkahi anak-anaknya maka pihak Pengadilan akan melakukan penyitaan atas harta ayahnya sebagai penganti untuk memenuhi nafkah si anak tersebut.