Studi komperatif Pandangan hakim pengadilan agama curup tentang ahli waris dzawil arham

Main Authors: Risanti, Tina, Febriyarni, Busra, Asmara, Musda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://e-theses.iaincurup.ac.id/133/1/SKRIPSI%20TINA%20RISANTI%2CS%20NIM.%2014621017.pdf
http://e-theses.iaincurup.ac.id/133/
Daftar Isi:
  • Hukum waris adalah salah satu hukum fiqih yang sangat penting di dalam hukum Islam. Oleh karena itu perlu diberikan penjelasan secara rinci terhadap hukum waris yang masih umum, di antara persoalan waris yang masih umum dan perlu pembahasan secara rinci adalah Dzawil Arham/ Karib kerabat, karena pembagiannya tidak diatur secara jelas di dalam al-Qur’an. Maka peneliti akan melihat lebih jauh bagaimana kedudukan dzawil arham/Karib Kerabat dalam kewarisan Hukum Perdata Islam (fiqih). Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat kualitatif yang dapat menghasilkan data Deskriptif berupa kata-kata tertulis dan lisan. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode 1) observasi 2) wawancara (interview), dan 3) dokumentasi. Lokasi penelitian skripsi ini bertempat di Pengadilan Agama Curup dengan responden Hakim Pengadilan Agama Curup serta sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Dari kajian yang telah diteliti maka kajian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Pandangan Hakim Pengadilan Agama Curup tentang Ahli Waris Dzawil Arham, Adalah pembagian harta diberikan kepada baitul Mal terlebih dahulu dan kemudian kekarib kerabat. Karena Baitul Mal merupakan Balai harta keagamaan. Pandangan ini didasarkan pada KHI pasal 171 huruf a. 2) Pandangan Hukum Perdata Islam (fiqih) terhadap ahli waris dzawil arham adalah harta diberikan kepada karib kerabat dan kemudian sisanya diberikan ke Baitul Mal. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surah al-Anfal ayat 75. Yang mengatakan mereka lebih baik dan berhak mendapatkan warisan daripada Baitul Mal.