TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI)

Main Authors: BELLA FIQRI RAMA DIVA, Pembimbing: YANTI BUDIASIH, SE, MM
Format: Karya Ilmiah Mahasiswa
Terbitan: Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP)
Subjects:
Online Access: http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=88200
Daftar Isi:
  • ABSTRACT Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. Pajak ini dipungut melalui Faktur Pajak. Selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan harus disetor ke Kas Negara. Perhitungan pajak yang terutang yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan dengan Peraturan Perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menghitung Pajak Masukan dan Pajak Keluaran untuk mengetahui jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang bayar dan lebih bayar serta bagaimana untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penelitian ini dilakukan pada Perum Peruri yang beralamat di Jalan Palatehan No.4 Blok K-V, Kebayoran Baru Jakarta 12160. Sumber data dalam penelitian ini diambil dari bagian perpajakan dan keuangan serta dokumendokumen lain yang berhubungan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan bahwa Perum Peruri telah melaksanakan kewajibannya dalam hal Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai selama satu tahun untuk tahun takwin 2015. Perusahaan untuk Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dengan Peraturan Perpajakan, walaupun masih ada hal-hal yang sudah dilaksanakan tetapi perusahaan berusaha untuk menyempurnakannya. Perusahaan hendaknya terus mengikuti perkembangan Peraturan Perpajakan, sehingga tidak ada kesalahan yang disebabkan ketidaktahuan terhadap Peraturan Perpajakan. Kata kunci : Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan, PPN Masukan, PPN Keluaran Pajak Pertambahan Nilai.