TATA CARA PERHITUNGAN LEBIH BAYAR AKIBAT DARI KENAIKAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK TERHADAP PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEGAWAI TETAP DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DEPOK
Main Authors: | AGUNG PRASETYO, Pembimbing: DR. LAILAH FUDJIANTI, SE, MSI, AK, CA |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah Mahasiswa |
Terbitan: |
Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP)
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=88178 |
Daftar Isi:
- ABSTRACT Tujuan dari Karya Tulis ini adalah untuk mengetahuitata cara penghitungan lebih bayar akibat dari kenaikan penghasilan tidak kena pajak terhadap pajak penghasilan pasal 21 wajib pajak orang pribadi pegawai tetap di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Depok. Adapun pelaksanaan praktek kerja dilakukan selama satu bulan pada bagian pelayanan di KPP Pratama Depok. Penghasilan kena pajak untuk Tuan A, status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan sebesar Rp. 82.921.000.Untuk Tuan B, status kawin dan tidak mempunyai tanggungansebesar Rp. 113.986.000.Untuk Tuan C, status kawin dan mempunyai 1 orang tanggungan sebesarRp. 121.759.000.Untuk Tuan D, status kawin dan mempunyai 2 orang tanggungan sebesarRp. 131.360.000.Untuk Tuan E, status kawin dan mempunyai 3 orang tanggungan sebesarRp. 153.469.000. Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Januari ? Juni 2015 untuk Tuan A, status tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan sebesar Rp. 850.500. Untuk Tuan B, status kawin dan tidak mempunyai tanggungan sebesarRp. 950.628.Untuk Tuan C, status kawin dan mempunyai 1 orang tanggungan sebesarRp. 1.023.750.Untuk Tuan D, status kawin dan mempunyai 2 orang tanggungan sebesarRp. 1.096.878.Untuk Tuan E, status kawin dan mempunyai 3 orang tanggungan sebesarRp. 1.170.000. Kata Kunci : Penghasilan Kena Pajak, Lebih bayar Pajak Penghasilan Pasal 21