PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PADA PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA (PERUM PERURI)

Main Authors: JEINITA FRANSISKA JARO, Pembimbing: DR. LAILAH FUDJIANTI, SE, MSI, AK, CA
Format: Karya Ilmiah Mahasiswa
Terbitan: Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP)
Subjects:
Online Access: http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=88162
Daftar Isi:
  • ABSTRACT Tujuan laporan praktik kerja adalah untuk mengetahui Perum Peruri melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan dengan benar berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku serta menyelesaikan laporan tugas akhir dari Diploma III (Tiga) Perpajakan. Adapun waktu pelaksanaan praktik kerja yaitu sejak tanggal 1 april 2016 sampai 31 mei 2016 di Perum Peruri Jl. Platehan No.4, Blok K-V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada bidang Perpajakan. Untuk tugas akhir ini Penulis melakukan 3 (tiga) teknik pengumpulan data yaitu teknik wawancara, teknik studi pustaka dan teknik dokumentasi. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23 di Perum Peruri pada umumnya merupakan imbalan berupa jasa. Penulis melakukan pekerjaan yaitu mengimput keterangan yang ada pada bukti potong rekanan ke dalam aplikasi e-SPT atau disebut dengan Elektronik SPT, Perum Peruri sebagai pihak pemotong pajak penghasilan yang diperoleh juga menggunakan aplikasi e-SPT untuk mempermudah penyampaian SPT dan juga dapat dilakukan secara cepat dan aman karena lampiran dalam softcopy. Pada bulan april 2016 Perum Peruri sudah menggunakan e billing sebagai pengganti SSP dalam penyetoran PPh Pasal 23. Kesimpulannya Perum Peruri telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku tetapi terdapat masalah terkait pengelompokan jenis transaksi, dalam penyetoran Perum Peruri masih bingung menggunakan e billing. Kata kunci : Pajak Penghasilan Pasal 23