MEKANISME PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 PADA PT SUCOFINDO

Main Authors: Pembimbing Metodologi: D3, RIKA IRMAWATI SUMARTINI, Pembimbing: DR. YETTY MURNI, SE, MM, AK, CA
Format: Karya Ilmiah Mahasiswa
Terbitan: Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP)
Subjects:
Online Access: http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=88143
Daftar Isi:
  • ABSTRACT Tujuan tugas akhir ini untuk mengetahui mekanisme pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 pada PT SUCOFINDO. Pelaksanaan pemotongan PPh 23 dimulai dari penerimaan tagihan, penghitungan besarnya PPh terutang, pembuatan SSP, pembayaran tagihan dan penyetoran SSP, pelaporan SPT Masa dan penyerahan bukti pemotongan. Pelaksanaan penerapan Pajak Penghasilan Pasal 23 secara keseluruhan sudah cukup baik namun masih terdapat beberapa masalah seperti adanya perbedaan jumlah pajak penghasilan yang dipotong antara rekapan dengan bukti pemotongan dan terjadi double bukti pemotongan. Untuk itu bagian pajak harus lebih teliti dalam menginput jumlah pajak yang dipotong agar tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak dan lebih teliti dalam membuat bukti pemotongan untuk tiap-tiap tagihan agar tidak terjadi double pemotongan. Berdasarkan hasil praktik kerja PT SUCOFINDO telah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Perpajakan No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan PMK No.242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. Kata kunci : Pajak Penghasilan Pasal 23, Penerapan PPh 23