SISTEM PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA EVENT ORGANIZER PADA PT. BARUNA NUSA MANDIRI
Main Authors: | Pembimbing Metodologi: D3, MAYA FITRIDAWANI, Pembimbing: DR. YETTY MURNI, SE, MM, AK, CA |
---|---|
Format: | Karya Ilmiah Mahasiswa |
Terbitan: |
Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP)
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=88112 |
Daftar Isi:
- ABSTRACT Tujuan penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui tata cara pemotong, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23pada PT. Baruna Nusa Mandiri. Tata cara Pemotongan adalah pemotong PPh Pasal 23 dilakukan dengan memberikan bukti pemotongan yang telah diisi lengkap lalu dilakukan pada saat pembayaran dan lembar ke-1 pemotongan diserahkan kepada Wajib Pajak rekanan sebagai bukti potong. Tata cara Penyetoran PPh Pasal 23 adalah dari nilai pemotongan tersebut disetorkan melalui bank yang telah kerjasama dengan DJP/kantor pos, kode SSP untuk pembayaran : 411124-104 dan dibayar paling lambat tanggal 10 pada masa berikutnya. Tata cara Pelaporan PPh Pasal 23 adalah pelaporan SPT masa PPh Pasal 23 paling lambat tanggal 20 pada masa berikutnya, dalam pelaporan SPT masa dilampirkan bukti potong dan bukti potong yang dibuat oleh pemotong sebanyak 3 rangkap satu untuk arsip pihak pemotong, satu untuk arsip pihak yang dipotong dan satu untuk KPP.