EKUALISASI PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 23 PADA JOB PERTAMINA-TALISMAN (OGAN KOMERING) LTD JAKARTA SETIA BUDI ATRIUM

Main Authors: ULFIATU ROHMAH, Pembimbing: DRS. SOFYAN BANTASYAM, MM, Ak
Format: Karya Ilmiah Mahasiswa
Terbitan: Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Pancasila (FEB-UP)
Subjects:
Online Access: http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=87980
Daftar Isi:
  • ABSTRACT Penulisan Tugas Akhir ini ditujukan untuk mengetahui benar tidaknya jumlah PPh pasal 23 yang telah dilaporkan dan disetorkan oleh perusahaan JOB Pertamina-Talisman (Ogan Komering) ke Kas Negara. Ekualitas pajak adalah suatu teknik pemeriksaan pajak yang dilakukan untuk menguji keseimbangan antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnyayang dapat digunakan untuk mengetahui hal tersebut. Ekuisasi atas objek pajak PPh pasal 23 dianggap perlu sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan pajak yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Umumnya PPh pasal 23 merupakan pemotongan terhadap penghasilan yang diberikan atas suatu transaksi jasa, maka hal-hal yang akan direkonsiliasi seharusnya akan berkisar pada beban yang terkait dengan jasa. Objek pada beban tersebut dibandingkan dengan objek yang sudah dilaporkanpada SPT bulanan. Apabila keseluruhan dari nilai objek adalah jasa itu sendiri maka nilai terhutang PPh pasal 23 adalah sebesar tarif dikalikan dengan nilai objek tersebut. Akan tetapi apabila di dalam transaksi terdapat nilai material selain jasa (termasuk nilai yang bukan merupakan objek PPh pasal 23), maka perlu dilakukan pengecekan di dalam dokumen (bukti transaksi) yang bersangkutan, karena nilai terutang PPh pasal 23 adalah sebesar tarif dikalikan dengan jumlah keseluruhan jasa saja. Apabila jumlah yang tercatat di sistem telah sesuai dengan yang telah dilaporkan dalam SPT PPH pasal 23 maka artinya perusahaan telah mematuhi undang-undang PPh pasal 23. Apabila masih terdapat selisih maka perlu dilakukan pembetulan SPT PPh sesuai nilai yang kurang setor dan lapor. Apabila selisih lebih, maka perlu ditempuh prosedur untuk memindahbukukan atas kelebihan setor tersebut. Dan setiap kekurangan setor akan menjadi exposure atau potensi akan terkena penalti yang besarnya 2 % setiap bulan keterlambatan (maksimal 24 bulan) dikalikan dengan jumlah pajak yang kurang disetor tersebut. Berdasarkan ekualisasi pajak yang telah dilakukan menunjukan bahwa perusahaan bisa dianggap telah melakukan perhitungan dengan benar, walaupun ada 3 transaksi yang belum dilaporkan dan disetorkan ke Kas Negara dari sekitar 2400 transaksi yang terjadi pada tahun 2011. Hal tersebut bisa dianggap karena adanya human error.