Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tidak tertentu Antara Karyawan Dengan PT. Triple Ace Corporation (Ditinjau Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)
Main Authors: | Skripsi, Sela Tenrisangka |
---|---|
Format: | Majalah |
Terbitan: |
FHUP Jakarta
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=114224 |
Daftar Isi:
- Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap dan dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.