Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tidak tertentu Antara Karyawan Dengan PT. Triple Ace Corporation (Ditinjau Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan)

Main Authors: Skripsi, Sela Tenrisangka
Format: Majalah
Terbitan: FHUP Jakarta , 2018
Subjects:
Online Access: http://perpus.univpancasila.ac.id:80/uplib/index.php?p=show_detail&id=114224
Daftar Isi:
  • Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya dan bersifat tetap dan dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja untuk paling lama 3 (tiga) bulan. Selama masa percobaan perusahaan wajib membayar upah pekerja dan upah tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.