Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyimpangan seksual sesama jenis terhadap anak berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 522/PID.B/2012/PN.SBG dan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas 90/PID.SUS/2016/PN.BMS. merupakan jenis penelitian hukum normatif, jenis dan sumber bahan-bahan penelitian bersumber dari data-data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis dan penarikan dilakukan menggunakan metode deduktif. Dengan rumusan masalah apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penyimpangan seksual terhadap anak dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap penjatuhan sanksi pidana. Hasil penelitian ini adalah, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyimpangan seksual sesama jenis terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 522/PID.B/2012/PN.SBG dan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas 90/PID.SUS/2016/PN.BMS diatur dalam ketentuan Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Ketentuan pidana ini didasari oleh keinginan pelaku untuk membujuk dan melakukan tipu muslihat terhadap korban sehingga pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap anak yang semulanya diketahui masih dibawah umur. Akibat hukum pada Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 522/PID.B/2012/PN.SBG dan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas 90/PID.SUS/2016/PN.BMS yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap terdakwa AT dan BM maka dari itu terdakwa menjalani pidana penjara selama terhadap terdakwa AT pada putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 522/PID.B/2012/PN.SBG adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan terhadap terdakwa BM pada Putusan Pengadilan Negeri Banyumas 90/PID.SUS/2016/PN.BMS adalah15 (lima belas) tahun dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan