Daftar Isi:
  • Alat bukti dapat diberikan pengertian yakni segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan kejahatan, dimana dengan adanya alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Dalam KUHAP tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan alat bukti. Kata alat bukti pertama kali muncul pada Pasal 183 KUHAP. Alat Bukti pada hukum acara di pengadilan terdapat pada proses pembuktian. Yang mana pada proses pembuktian ini sangat penting dalam proses peradilan karena dalam proses inilah yang digunakan oleh hakim guna menilai apakah tersangka/terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana atau tidak. Sangat banyak masalah yang terjadi didalam hukum acara pidana tidak terkecuali pada proses pembuktian yang mana pada tulisan ini penulis akan membahas mengenai bagaimana keabsahan alat bukti yang pernah digunakan pada perkara orang lain dan digunakan kembali untuk membuktikan perkara pidana pada tersangka ynag lain. Dalam menjawab skripsi ini penulis akan menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi pustaka dari berbagai sumber literatur atau bahan-bahan hukum.