Daftar Isi:
  • Perjanjian Perkawinan merupakan persetujuan antara calon suami dan calon istri untuk mengatur akibat Perkawinan terhadap harta kekayaan mereka yang menyimpang dari persatuan harta kekayaan. Di dalam Pasal 147 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan diatur perbuatan hukum pembuatan Perjanjian Perkawinan yang dilakukan sebelum atau pada saat dilangsungkannya Perkawinan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan kepustakaan atau disebut juga dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang berupa studi kepustakaan dan penetapan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0211/Pdt.P/2013/PA.Btl. Dari hasil penelitian ini disimpulkan, bahwa pada intinya yang menyebabkan pembuatan Perjanjian Perkawinan yang dilakukan setelah Perkawinan dilangsungkan pada perkara Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0211/pdt.P/2013/PA.Btl tentang Perjanjian Perkawinan juga memiliki tujuan yang sama dengan Perjanjian Perkawinan yang dilakukan pada saat atau sebelum Perkawinan dilangsungkan yaitu sama-sama untuk memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur. adanya ketidaktahuan Para Pemohon tentang ketentuan pembuatan Perjanjian Perkawinan yang harus dibuat sebelum Perkawinan, dan adanya yurisprudensi dari penetapan sebelumnya.