KAJIAN HUKUM TENTANG NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Dalam Penelitian tersebut penulis melakukan penelitian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Palembang. menimbulkan masalah: 1. Bagaimana pengaturan Netralitas Aapartur Sipil Negara dalam Pemilihan Presiden di Indonesia. 2. Bagaimana Penerapan Netralitas. Metode yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris atau sosiologis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan sosiologis (Conceptual Approach), dan teknik penarik kesimpulan induktif . Hasil Penelitian peraturan mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas” dan Pasal 87 ayat 4 huruf b menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah mengatur dengan tegas dan jelas sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas, yakni penjatuhan hukuman disiplin sedang ( di atur pada Pasal 12, angka 6, 7, 8, dan 9), dan penjatuhan hukuman disiplin berat (di atur pada Pasal 13, angka 11, 12, dan 13).