Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Anggota Kepolisian Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Jaringan Narkotika”. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pencucian uang pada jaringan narkotika dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana pencucian uang dalam putusan nomor 209/Pid.Sus/2017/PT.Mdn. Penulisan skripsi ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang diteliti adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Dari hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dalam pertanggungjawaban pidana terdapat tiga teori yaitu 1) atas dasar kesalahan, 2) strict liability, dan 3) vicarious liability serta dapat disimpulkan bahwa dalam menjatuhkan sanksi pidana hakim sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Dalam menyikapi kasus yang terjadi, aparat penegak hukum diharapkan mampu mengatasi masalah tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika, agar terciptanya kondisi perekonomian yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.