PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI PINJAMAN DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Peer to Peer Lending Di Indonesia”. Dalam penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang dilakukan dengan mengkaji suatu permasalahan dari analisis hukum tertulis dari berbagai aspek, seperti teori, lingkup materi, dan undang-undang. Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa dalam prakteknya perjanjian pinjam meminjam uang berbasis peer to peer lending di Indonesia memiliki resiko gagal bayar oleh penerima pinjaman dalam perjanjian ini karena perjanjian ini diadakan melalaui sistem elektronik menggunakan jaringan internet. Apabila penerima pinjaman gagal bayar, maka akan memberikan kerugian bagi pemberi pinjaman. Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah, khususnya Otoritas Jasa Keuangan untuk menanggulangi terjadinya gagal bayar oleh penerima pinjaman atau debitur. Skripsi ini menyimpulkan bagaimana karakteristik dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbasis peer to peer lending, Perlindungan hukum preventif bagi pemberi pinjaman untuk mencegah debitur gagal bayar dan perlindungan hukum represif dalam hal debitur gagal bayar dalam perjanjian pinjam meminjam uang berbsis peer to peer lending di Indonesia berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.