PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEJAHATAN KEKERASAN PADA ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Daftar Isi:
- Pandangan yang melekat terhadap kaum difabel dimata masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, masih mengangap mereka merupakan aib bagi keluarga, orang yang harus dikasihani dan dihormati, sebuah takdir Tuhan yang tak mungkin dilawan. Disisi lain, masyarakat perlu diberi pengetahuan lebih jauh bahwa difabel bukan sebatas mendapatkanbantuan dari Dinas Sosial, mendapat layanan dasar dipusat rehabilitasi dari rumah sakit umum milik pemerintah daerah. Dalam skripsi ini undang-undang yang digunakan adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 4 tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, Dalam undang undang no 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap penyandang disabiltas yang mengalami kejahatan dan faktor-faktor yang menghambat perlindungan hukum.Dalam menjawab permasalahan skripsi ini, penulis mengunakan metode penelitian yuridis empiris dimana pengetahuan didasarkan pada fakta-fakta dan diperoleh dari hasil penelitian observasi di kota Palembang dengan mengunakan analisis secara kualitatif yakni dengan mengolah data menjadi ringkas dan sistematis. Dalam penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas yang menjadi korban kejahatan perlunya penyidik dalam tahapan memproses suatu kasus, seperti di Sat Reskrim Polrestabes di Kota Palembang dalam menangani dan melakukan penegakan hukum terkhusus terhadap pelaku tindak pidana kekerasan.