PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI PADA DESA KUANG DALAM BARAT DAN DESA KUANG DALAM TIMUR OGAN ILIR SUMATERA SELATAN)
Daftar Isi:
- Berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan bahwa “Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis”. UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan kedudukan BPD sebagai mitra kerja dari kepala desa dan bukan sebagai unsur pemerintah desa. Keadaan ini melemahkan kedudukan BPD sebagai lembaga desa sehingga tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Berdasarkan hal itu, permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fungsi BPD menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan (2) Bagaimana pelaksanaan fungsi BPD pada Desa Kuang Dalam Barat dan Desa Kuang Dalam Timur Ogan Ilir Sumatera Selatan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Study Approach). Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014, BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Fungsi BPD tersebut sudah mencerminkan nilai-nilai demokrasi, prinsip pembagian kekuasaan dan prinsip checks and balances. Pelaksanaan fungsi oleh BPD pada Desa Kuang Dalam Barat dan Desa Kuang Dalam Timur tidak dapat berjalan dengan maksimal yang disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: rendahnya kapasitas SDM, kurang aktifnya BPD dalam melaksanakan fungsinya, masyarakat yang kurang memahami fungsi BPD, dan tidak adanya sarana dan prasarana yang mendukung. Kata Kunci: BPD, Pelaksanaan Fungsi, Desa Kuang Dalam Barat, Desa Kuang Dalam Timur