Daftar Isi:
  • Putusan Niet Onvankelijk Verklaard adalah putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena cacat formil. Dalam putusan Pengadilan Negeri Nomor 740/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel), hakim memberikan pertimbangan bahwa gugatan Penggugat terdapat cacat formil berupa error in persona, yang seharusnya menarik pihak lain sebagai Tergugat. Penulis tertarik melakukan penelitian dengan mengambil judul skripsi Analisis Hukum Terhadap Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) Dalam Perkara Perbuatan Melanggar Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 740/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel). Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan yaitu dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Hasil yang didapat penulis dari penelitian dalam skripsi ini yaitu hakim menerima eksepsi yang diberikan Tergugat dan menghasilkan putusan gugatan tidak dapat diterima. Akibat hukum yang timbul adalah objek sengketa dan para pihak dalam sengketa kembali ke dalam keadaan semula. Upaya hukum yang dapat dilakukan Penggugat yaitu mengajukan gugatan baru maupun mengajukan banding.