Daftar Isi:
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan perwujudan dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia. Teknologi menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, sekaligus menjadi sarana efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Nama domain muncul sebagai refleksi dan perkembangan dari suatu hak kekayaan intelektual terutama merek. Perlindungan hukum dan pertanggungjawaban hukum dibutuhkan untuk mengurangi serta mengatasi permasalahan yang timbul akibat munculnya nama domain tersebut. Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban perdata dalam pelanggaran nama domain berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Metode penelitian hukum yang digunakan didalam penelitian ini ialah metode normatif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini ialah perlindungan hukum terhadap pelanggaran nama domain telah diberikan oleh hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan tindakan pelanggaran terhadap nama domain dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila terbukti merugikan orang lain. Kata kunci: Pertanggunjawaban, Pelanggaran, Nama Domain, Merek