ANALISIS EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH OLEH DPPKAD KOTA LUBUKLINGGAU
Daftar Isi:
- Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana keefektivitasan dan keefisiensian pemungutan pajak daerah yang dilakukan DPPKAD terhadap pendapatan asli daerah Kota Lubuklinggau dan untuk mengetahui apa saja upaya yang dilakukan oleh DPPKAD dalam meningkatkan pemungutan pajak daerah di Kota Lubuklinggau. Objek dalam penelitian ini adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) di Kota Lubuklinggau. Pemilihan objek ini didasarkan karena DPPKAD merupakan salah satu SKPD dan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah atau pemerintah provinsi. Bentuk penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif dengan menggunakan analisis rasio. Proses penelitian ini diawali dengan pengambilan data-data yang terkait dengan kinerja pemungutan Pajak Daerah Kota Lubuklinggau yang meliputi data target pemungutan pajak daerah, realisasi pemungutan pajak daerah dan biaya pemungutan pajak daerah. Data yang sudah terkumpul dilakukaan proses berikutnya yaitu penghitungan secara kuantitatif efisiensi dan efektifitas pemungutan pajak daerah dengan menggunakan metode analisis rasio, disajikan dalam bentuk tabel dan grafik. Hasil analisis kemudian di diskripsikan untuk menjelaskan tingkat efisiensi dan efektifitas pemungutan pajak daerah kota Lubuklinggau. Berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan maka didapatkan hasil bahwa berdasarkan anlisis rasio menunjukkan bahwa kondisi pemungutan pajak daerah Kota Lubuklinggau sudah efisien dengan rata-rata efisiensi 12,10%. Tingkat efisiensi tertinggi pada tahun 2016 sebesar 3,83% dan efisiensi terendah pada tahun 2015 dengan tingkat efisiensi 6,19%. Tingkat efisiensi terendah adalah 6,19% sehingga pada tahun 2014-2016 masih dibawah 20%. Dengan demikian pemungutan pajak daerah Kota Lubuklinggau sudah efektif, sedangkan tingkat efektifitas pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau menunjukkan kondisi pada tingkat sudah efektif. Tingkat efektifitas tertinggi pada tahun 2015 sebesar 83,6% dan terendah pada tahun 2014 yaitu sebesar 7,56% dengan rata-rata tingkat efektifitas tahun anggaran 2014-2016 sebesar 114,29%. Dengan demikian pemungutan pajak daaerah Kota Lubuklinggau sudah efektif karena realisasi pemungutan pajak daerah setiap tahunnya hampir mendekati target pemungutan yang sudah ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau memiliki komitmen dalam meningkatan pendapatan pajak yang diharapkan juga dapat meningkatkan PAD.