PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT SELAKU KORPORASI YANG TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN PERTAMA PASIEN DALAM KEADAAN DARURAT SEHINGGA PASIEN MENINGGAL
Daftar Isi:
- Setiap orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, dapat dilihat dalam Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat kan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh fasilitas kesehatan baik Pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sudah menjelaskan bahwa Rumah Sakit dilarang menolak pasien yang membutuhkan pertolongan dan tidak mementingkan uang muka terlebih dahulu. Dalam kasus penolakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit kepada pasien yang terkendala masalah administrasi. Hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap rumah sakit sebagai korporasi yang tidak memberikan pertolongan pertama yang menyebabkan pasien meninggal, dan siapa yang bertanggung jawab atas penolakan rumahsakit. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian hokum normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini memakai bahan hokum sekunder, yang dikumpulkan melalui yurisprudensi, doktrinhukum. Dalam penelitian ini dapat diberi kesimpulan tertera didalamPasal 32 ayat (2) Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 bahwa “dalam keadaan darurat , fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah ,maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka”. Dan yang bertanggung jawab apabila pasien ditolak di rumah sakit ialah pimpinan Rumah sakit dan Rumah sakit itu sendiri terdapat di Pasal 190 ayat (1) Undang-UndangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit.